Cara Registrasi Ulang SIM CARD anda

Sebelumnya pemerintah mewajibkan masyarakat untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar berdasarkan data kependudukan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017. Masyarakat diberi waktu hingga 28 Februari 2018 untuk melakukan registrasi ulang.

Ada pun format registrasi masing-masing operator bisa berbeda, namun data yang dicantumkan tetap sama. Registrasi ulang dilakukan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) dan dikirimkan sesuai format melalui SMS ke 4444.
Format registrasi masing-masing operator:
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.
Format registrasi ulang:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
Share on Google Plus

About Ahmad Zulfi

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar